SURAKARTA – Peredaran minuman keras (miras) di Kota Surakarta dinilai semakin meresahkan. Sejumlah pelanggaran yang berulang, bahkan intimidasi kepada warga, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta untuk mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dianggap usang.

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Daryono, menyampaikan hal tersebut usai menerima audiensi dengan sejumlah elemen umat muslim di Ruang Kepanitiaan DPRD Kota Surakarta, Rabu (16/7). Dalam pertemuan itu, banyak aduan yang diterima, khususnya soal miras di kawasan Gatsu (Gatot Subroto) yang dinilai tidak terkendali.

“Tadi audiensi terkait peredaran miras di Kota Surakarta, terutama yang ada di area Gatsu. Pernah ditindak Satpol PP, tapi kemudian muncul lagi. Artinya ada pelanggaran yang belum tuntas,” ungkap Daryono.

Ia menegaskan, pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tidak boleh bersifat sesaat atau reaktif semata. Daryono menyoroti pentingnya tindakan yang berkelanjutan demi ketertiban umum.

“Jangan sampai setelah ada pelanggaran langsung ditindak, tapi kemudian dibiarkan dan muncul kembali. Harus ada aturan baku yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas,” tegasnya.

Daryono juga mengungkapkan, dari laporan masyarakat, pelanggaran miras tidak hanya soal waktu operasional yang menyalahi aturan, tetapi juga telah menimbulkan keributan bahkan intimidasi terhadap warga.

Saat ditanya mengenai dasar hukum yang ada saat ini, politisi PKS tersebut menyebut Perda No. 4 Tahun 1972 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 12 Tahun 2009. Namun, menurutnya regulasi itu sudah sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Perdanya masih berlaku, tapi itu tahun 1972. Sudah terlalu lama dan tak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Melihat urgensi tersebut, DPRD pun mulai membuka wacana pembaruan regulasi. Daryono menyatakan komitmennya untuk mendorong revisi Perda tersebut bersama anggota dewan lintas fraksi.

“Saya pribadi akan mengusahakan. Tadi audiensi juga dihadiri teman-teman lintas partai. Kita sepakat bahwa Solo butuh aturan baru yang lebih modern dan tegas,” jelasnya.

Namun demikian, pembahasan raperda baru diprediksi belum bisa masuk dalam agenda legislasi tahun ini. “Mudah-mudahan tahun 2026 bisa kita bahas, karena tahun ini jadwal sudah penuh,” tutup Daryono.

Arifin Rochman